Minahasa selatan, 9 january 2014.
Konflik antara masyarakat Adat Motoling Picuan dengan perusahaan tambang emas
PT Sumber Energi Jaya. Pasalnya pada tanggal 6 January 2014 pukul 13.00 empat
orang warga masyarakat Adat Picuan yang memperjuangkan wilayah adatnya dari
caplokan PT Sumber Energi Jaya tertembak polisi.
Keempat orang korban yang ditembak
oleh polisi itu adalah Hardi Sumangkut ditembak di lengan kiri, 36 tahun, Asni
Runtunuwu tertembak tangan kiri hingga tulangnya hancur 40 tahun, Sernike
merentek tertembak dibagian belakang tembus perut sampai koma namun sudah mulai
sadar dan bias berkomunikasi walaupun belum lancer 45 tahun, Jefri Terok 48
tahun terkena panah wayer di lengan kanan yang ditembak oleh preman-preman
bayaran perusahaan. Sernike saat ini masih dirawat dirumah sakit, sedangkan
tiga korban lainnya rawat jalan dan sudah mulai pulih.
Korban penganiayaan ada 6 orang
yang ditahan dan 1 orang yang berhasil lolos yaitu: Jan Tendean menderita luka
dikepala, dirawat di rumah sakit sebentar lalu masuk sel polres hingga sekarang
umur 60 tahun: Lorens Flendo ditendang di kepala hingga sekarang ditahan di
polisi umur 63 tahun, Hartono Adidin ditangkap kamis 9 January 2014 pukul 0700
di bandara sebelum berangkat ke Jakarta, hingga sekarang ditahan di Polres umur
45 tahun, Romy keadaannya sangat parah dan keluarga tidak diizinkan menjenguk
oleh pihak kepolisian hingga sekarang ditahan di Polres umur 38 tahun. Noldy
keadaan sangat parah keluarga juga tidak diizinkan menjenguk diduga untuk
menyembunyikan fakta penyiksaan dan pengintimidasian oleh pihak kepolisisan
hingga sekarang ditahan di Polrews umur 35 tahun. Romy, Noldy dan Karya
ditangkap hari Rabu 8 January 2014. Ari Rumondor 60 tahun ikut ditandang di
mata kanan yang membengkak, namun tidak ditahan. Penangkapan ini terjadi
tanggal 8 January pukul 15.00
Peristiwa yang sama pernah terjadi
pada 20 April samapi 5 Juni 2012 lalu dimana Denny Lumapow tertembak di bagian
perut saat polisi hendak menjemput paksa Yance Kesek saat itu.
Sementara itu izin PT Sumber Energi
Jaya dikeluarkan oleh luntungan Bupati Minahasa Selatan sebelumnya dengan nomor
87 SK Dirjen untuk wilayah pertambangan masyarakat pada tahun 1998
Ibu Joice mewakili komunitas
Motoling Picuan di Minahasa Selatan tempat kejadian perkara mengatakan sudah 4
tahun belakangan ini Masyarakat Adat Motoling menolak keberadaan PT Sumber
Energi Jaya. Perusahaan tersebut pernah melakukan negosisai bagi hasil namun
warga masyarakat adat tetap menolak karena lebih menginginkan tanah adat mereka
kembali secara utuh. Samapi berita ini diturunkan perusahaab terus melakukan
terror dan provokasi agar terjadi perpecahan warga masyarakat adat di Picuan
ujar Ibu Joice menambahkan.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tokoh-tokoh masyarakat dan saat ini telah mengkap 3 orang. Saat ini warga masyarakat adat Motoling Picuan tidak bias kemana-mana karena jalan keluar dan masuk mereka ditutup oleh polisi dan perusahaan, sehingga mereka bertahan di kampong dan rumah masing-masing untuk menghindari penganiyaaan dan pengkapan.
Kasus ini pernah ditangani oleh
komnas HAM dan pada tahun 2012 Anggota Komnas HAM Bpk Joni Nelson Simanjuntak
bersama Kontras melakukan peninjau ke lokasi konflik.
A. Indentifikasi Masalah :
1. Masalah yang timbul diakaibatkan adanya pembangunan dan pengoprasian pabrik indrustri tambang emas yang tidak diterima oleh masyarakat setempat.
2. Wilayah yang dianggap penting oleh masyarakat diambil secara paksa dan memicu terjadinya bentrok antar warga dengan perusahaan.
3. Warga setempat menjadi korban kekerasan dari pihak perusahaan tambang karena merka tidak ingin tempatnya digunakan sebagai lahan indrustri.
4. Perusahaan tmabnag dibangun di tempat yang salah karena tempat yang dibangun adalah wilayah adat masyarakat setempat.
1. Masalah yang timbul diakaibatkan adanya pembangunan dan pengoprasian pabrik indrustri tambang emas yang tidak diterima oleh masyarakat setempat.
2. Wilayah yang dianggap penting oleh masyarakat diambil secara paksa dan memicu terjadinya bentrok antar warga dengan perusahaan.
3. Warga setempat menjadi korban kekerasan dari pihak perusahaan tambang karena merka tidak ingin tempatnya digunakan sebagai lahan indrustri.
4. Perusahaan tmabnag dibangun di tempat yang salah karena tempat yang dibangun adalah wilayah adat masyarakat setempat.
Solusi Masalah :
1. Dari permasalahan yang ada perusahaan harus terlebih dahulu mengidentifikasi tempat yang akan dibangun sebagai perusahaan, apakah tempat tersebut aman untuk dijadikan tempat usaha atau tidak.
1. Dari permasalahan yang ada perusahaan harus terlebih dahulu mengidentifikasi tempat yang akan dibangun sebagai perusahaan, apakah tempat tersebut aman untuk dijadikan tempat usaha atau tidak.
2. Melakukan
penyelesaian konflik industrisal dengan melalui pemerintah, karena pemerintah
sudah mengeluarkan UU tentang penyelesaian masalah secara bertahap melalui
perundingan perusahaan dan masyarakat.
3. Membangun
kerjasama yang baik dengan masyarakat tentang melakukan hal-hal yang positif
kepada masyarakat
4. Melakukan
peninjauan ulang terhadap masyarakat untuk melakukan hal-hal yang positif serta
tidak merugikan masyarakat tersebut.
5. Melakukan
negosiasi yaitu perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa PT Sumber
Energi Jaya dengan masyarakat adat Motoling Picuan merupakan sarana sarana
untuk menerapkan penyesuaian kebijakan tentang masalah yang di persengketaan.
6. Kekerasan
masyarakat Adat oleh aparat Negara yang berpihak pada korporasi sehingga polres
Minahasa Selatan harus menghentikan kekerasan terhadap masyarakat adat Motoling
Picuan.
7. Membangun
komunikasi yang baik kepada masyarakat agar terjalin kerjasama yang saling
menguntungkan.