Jumat, 23 Mei 2014

Konflik antara masyarakat Adat dengan Perusahaan Tambang Emas


Minahasa selatan, 9 january 2014. Konflik antara masyarakat Adat Motoling Picuan dengan perusahaan tambang emas PT Sumber Energi Jaya. Pasalnya pada tanggal 6 January 2014 pukul 13.00 empat orang warga masyarakat Adat Picuan yang memperjuangkan wilayah adatnya dari caplokan PT Sumber Energi Jaya tertembak polisi.
Keempat orang korban yang ditembak oleh polisi itu adalah Hardi Sumangkut ditembak di lengan kiri, 36 tahun, Asni Runtunuwu tertembak tangan kiri hingga tulangnya hancur 40 tahun, Sernike merentek tertembak dibagian belakang tembus perut sampai koma namun sudah mulai sadar dan bias berkomunikasi walaupun belum lancer 45 tahun, Jefri Terok 48 tahun terkena panah wayer di lengan kanan yang ditembak oleh preman-preman bayaran perusahaan. Sernike saat ini masih dirawat dirumah sakit, sedangkan tiga korban lainnya rawat jalan dan sudah mulai pulih.

Korban penganiayaan ada 6 orang yang ditahan dan 1 orang yang berhasil lolos yaitu: Jan Tendean menderita luka dikepala, dirawat di rumah sakit sebentar lalu masuk sel polres hingga sekarang umur 60 tahun: Lorens Flendo ditendang di kepala hingga sekarang ditahan di polisi umur 63 tahun, Hartono Adidin ditangkap kamis 9 January 2014 pukul 0700 di bandara sebelum berangkat ke Jakarta, hingga sekarang ditahan di Polres umur 45 tahun, Romy keadaannya sangat parah dan keluarga tidak diizinkan menjenguk oleh pihak kepolisian hingga sekarang ditahan di Polres umur 38 tahun. Noldy keadaan sangat parah keluarga juga tidak diizinkan menjenguk diduga untuk menyembunyikan fakta penyiksaan dan pengintimidasian oleh pihak kepolisisan hingga sekarang ditahan di Polrews umur 35 tahun. Romy, Noldy dan Karya ditangkap hari Rabu 8 January 2014. Ari Rumondor 60 tahun ikut ditandang di mata kanan yang membengkak, namun tidak ditahan. Penangkapan ini terjadi tanggal 8 January pukul 15.00

Peristiwa yang sama pernah terjadi pada 20 April samapi 5 Juni 2012 lalu dimana Denny Lumapow tertembak di bagian perut saat polisi hendak menjemput paksa Yance Kesek saat itu.
Sementara itu izin PT Sumber Energi Jaya dikeluarkan oleh luntungan Bupati Minahasa Selatan sebelumnya dengan nomor 87 SK Dirjen untuk wilayah pertambangan masyarakat pada tahun 1998
Ibu Joice mewakili komunitas Motoling Picuan di Minahasa Selatan tempat kejadian perkara mengatakan sudah 4 tahun belakangan ini Masyarakat Adat Motoling menolak keberadaan PT Sumber Energi Jaya. Perusahaan tersebut pernah melakukan negosisai bagi hasil namun warga masyarakat adat tetap menolak karena lebih menginginkan tanah adat mereka kembali secara utuh. Samapi berita ini diturunkan perusahaab terus melakukan terror dan provokasi agar terjadi perpecahan warga masyarakat adat di Picuan ujar Ibu Joice menambahkan.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tokoh-tokoh masyarakat dan saat ini telah mengkap 3 orang. Saat ini warga masyarakat adat Motoling Picuan tidak bias kemana-mana karena jalan keluar dan masuk mereka ditutup oleh polisi dan perusahaan, sehingga mereka bertahan di kampong dan rumah masing-masing untuk menghindari penganiyaaan dan pengkapan.
Kasus ini pernah ditangani oleh komnas HAM dan pada tahun 2012 Anggota Komnas HAM Bpk Joni Nelson Simanjuntak bersama Kontras melakukan peninjau ke lokasi konflik.

A. Indentifikasi Masalah :
1. Masalah yang timbul diakaibatkan adanya pembangunan dan pengoprasian pabrik indrustri tambang emas yang tidak diterima oleh masyarakat setempat.
2. Wilayah yang dianggap penting oleh masyarakat diambil secara paksa dan memicu terjadinya bentrok antar warga dengan perusahaan.
3. Warga setempat menjadi korban kekerasan dari pihak perusahaan tambang karena merka tidak ingin tempatnya digunakan sebagai lahan indrustri.
4. Perusahaan tmabnag dibangun di tempat yang salah karena tempat yang dibangun adalah wilayah adat masyarakat setempat.


Solusi Masalah :
1. Dari permasalahan yang ada perusahaan harus terlebih dahulu mengidentifikasi tempat yang akan dibangun sebagai perusahaan, apakah tempat tersebut aman untuk dijadikan tempat usaha atau tidak.
2. Melakukan penyelesaian konflik industrisal dengan melalui pemerintah, karena pemerintah sudah mengeluarkan UU tentang penyelesaian masalah secara bertahap melalui perundingan perusahaan dan masyarakat.
3. Membangun kerjasama yang baik dengan masyarakat tentang melakukan hal-hal yang positif kepada masyarakat
4. Melakukan peninjauan ulang terhadap masyarakat untuk melakukan hal-hal yang positif serta tidak merugikan masyarakat tersebut.
5. Melakukan negosiasi yaitu perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa PT Sumber Energi Jaya dengan masyarakat adat Motoling Picuan merupakan sarana sarana untuk menerapkan penyesuaian kebijakan tentang masalah yang di persengketaan.
6. Kekerasan masyarakat Adat oleh aparat Negara yang berpihak pada korporasi sehingga polres Minahasa Selatan harus menghentikan kekerasan terhadap masyarakat adat Motoling Picuan.
7. Membangun komunikasi yang baik kepada masyarakat agar terjalin kerjasama yang saling menguntungkan.
 

Manajemen Konflik Copyright © 2008 Green Scrapbook Diary Designed by SimplyWP | Made free by Scrapbooking Software | Bloggerized by Ipiet Notez