Rabu, 25 Juni 2014

Mediasi Perusahaan


“Peningkatan Gaji Karyawan”

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Setelah melakukan negosiasi antara para manajer PT. Indofood dengan para buruh untuk membahas permasalahan tentang penyebab karyawan melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi, diperoleh hasil yang kurang memuaskan bagi pihak buruh. Karena para buruh merasa bahwa keputusan yang dihasilkan tidak sesuai dengan keinginan pihak buruh, sehingga diputuskan untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan para buruh. Dan yang bertindak sebagai moderator adalah Bapak Denny Sutrisna, S.H. Disini dia berperan sebagai pihak netral diluar perusahaan yang akan menjadi penengah bagi kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, mediator meminta pihak perusahaan dan pihak buruh untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.  Pihak buruh pun menagih janji pihak perusahaan untuk memberikan keputusan tentang kenaikan gaji mereka, pihak buruh tetap dengan permintaan awal kenaikan gaji sebesar Rp.3.000.000/bulan. Awalnya pihak perusahaan masih ingin menunda waktu lagi untuk memberikan keputusan tentang kenaikan gaji karyawan, karena masih menunggu keputusan langsung dari atasan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang ada. Tapi pihak buruh menuntut untuk segera diberikan keputusan karena mereka telah memberikan waktu selama seminggu untuk pihak perusahaan dan tidak ingin menunggu lebih lama lagi. Semakin pihak buruh menunggu, maka bukan hanya pihak buruh yang dirugikan tetapi pihak perusahaan juga akan mengalami kerugian, karena produktivitas perusahaan akan mengalami penurunan akibat pihak buruh yang masih menjalankan aksi mogok kerja apabila belum diputuskan tentang kenaikan gaji karyawan.

Akhirnya pihak mediator meminta agar pihak perusahaan memutuskan saat itu juga agar konflik yang terjadi tidak berlarut-larut. Setelah Manajer Keuangan dan Manajer HRD berdiskusi sebentar, akhirnya diputuskan untuk menaikkan gaji karyawan sebesar Rp 2.800.000 / bulan sesuai dengan keputusan perusahaan. Walaupun pihak buruh merasa kecewa dengan keputusan perusahaan, tetapi akhirnya mereka mencoba menerima keputusan yang diberikan oleh pihak perusahaan tetang kenaikan gaji tersebut. Pihak perusahaan juga meminta maaf kepada para buruh dan meminta para buruh untuk tetap bekerja profesional untuk terus meningkatkan produktivitas perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Manajemen Konflik Copyright © 2008 Green Scrapbook Diary Designed by SimplyWP | Made free by Scrapbooking Software | Bloggerized by Ipiet Notez