“Peningkatan
Gaji Karyawan”
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang
netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu
pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh
kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent
mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak
yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai,
berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik
misalnya sebagai teman yang solider.
Setelah melakukan
negosiasi antara para manajer PT. Indofood dengan para buruh untuk membahas
permasalahan tentang penyebab karyawan melakukan aksi mogok kerja dan
demonstrasi, diperoleh hasil yang kurang memuaskan bagi pihak buruh. Karena para
buruh merasa bahwa keputusan yang dihasilkan tidak sesuai dengan keinginan
pihak buruh, sehingga diputuskan untuk melakukan mediasi antara pihak
perusahaan dengan para buruh. Dan yang bertindak sebagai moderator adalah Bapak
Denny Sutrisna, S.H. Disini dia berperan sebagai pihak netral diluar perusahaan
yang akan menjadi penengah bagi kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, mediator
meminta pihak perusahaan dan pihak buruh untuk menjelaskan permasalahan yang
terjadi. Pihak buruh pun menagih janji
pihak perusahaan untuk memberikan keputusan tentang kenaikan gaji mereka, pihak
buruh tetap dengan permintaan awal kenaikan gaji sebesar Rp.3.000.000/bulan. Awalnya
pihak perusahaan masih ingin menunda waktu lagi untuk memberikan keputusan
tentang kenaikan gaji karyawan, karena masih menunggu keputusan langsung dari
atasan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang ada. Tapi pihak buruh
menuntut untuk segera diberikan keputusan karena mereka telah memberikan waktu
selama seminggu untuk pihak perusahaan dan tidak ingin menunggu lebih lama
lagi. Semakin pihak buruh menunggu, maka bukan hanya pihak buruh yang dirugikan
tetapi pihak perusahaan juga akan mengalami kerugian, karena produktivitas
perusahaan akan mengalami penurunan akibat pihak buruh yang masih menjalankan
aksi mogok kerja apabila belum diputuskan tentang kenaikan gaji karyawan.
Akhirnya pihak mediator
meminta agar pihak perusahaan memutuskan saat itu juga agar konflik yang
terjadi tidak berlarut-larut. Setelah Manajer Keuangan dan Manajer HRD berdiskusi
sebentar, akhirnya diputuskan untuk menaikkan gaji karyawan sebesar Rp
2.800.000 / bulan sesuai dengan keputusan perusahaan. Walaupun pihak buruh
merasa kecewa dengan keputusan perusahaan, tetapi akhirnya mereka mencoba
menerima keputusan yang diberikan oleh pihak perusahaan tetang kenaikan gaji
tersebut. Pihak perusahaan juga meminta maaf kepada para buruh dan meminta para
buruh untuk tetap bekerja profesional untuk terus meningkatkan produktivitas
perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar