Negosiasi
menurut Ivancevich (2007) sebuah proses di mana dua pihak ( atau lebih ) yang
berbeda pendapat berusaha mencapai kesepakatan. Menurut Sopiah (2008),
negosiasi merupakan suatu proses tawar-menawar antara pihak-pihak yang terlibat
dalam konflik. Sedangkan Robbins ( 2008) menyimpulkan negosiasi adalah sebuah
proses di mana dua pihak atau lebih melakukan pertukaran barang atau jasa dan
berupaya untuk menyepakati nilai tukarnya.
Dari
beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa negosiasi adalah suatu upaya
yang dilakukan antara pihak-pihak yang berkonflik dengan maksud untuk mencari
jalan keluar untuk menyelesaikan pertentangan yang sesuai kesepakatan bersama.
Strategi
Negosiasi
1. Negosiasi Menang-Kalah ( Win-Lose )
Pandangan
klasik menyatakan bahwa negosiasi terjadi dalam bentuk sebuah permainan yang
nilai totalnya adalah nol ( zero sum game ). Artinya apapun yang terjadi dalam
negosiasi pastilah salah satu pihak akan menang, sedangkan pihak yang
lainnya kalah, atau biasa dikenal dengan pendekatan distributif
(ivancevich,2007).
2. Negosiasi Menang-Menang ( Win-Win )
Pendekatan
yang sama-sama menguntungkan, atau pendekatan integratif , dalam bernegosiasi
memberikan cara pandang yang berbeda dalam proses negosiasi. Negosiasi
menang-menang adalah pendekatan penjumlahan positif. Situasi –situasi
penjumlahan positif adalah pendekatan di mana setiap pihak mendapatkan
keuntungan tanpa harus merugikan pihak lain ( Ivancevich, 2007).
Dalam
konteks organisasi, negosiasi dapat terjadi antara dua orang ( seperti antara
atasan dengan bawahan dalam menentukan tanggal penyelesaian proyek yang
dilimpahkan kepada bawahan), dalam satu kelompok ( seperti pada kebanyakan
proses pengambilan keputusan dalam kelompok), antarkelompok ( seperti yang
terjadi antara departemen pembelian dan penyedia material mengenai harga,
kualitas, atau tanggal pengiriman), melalui internet ( Ivancevich, 2007)
Proses
Negosiasi
Robbins
(2008) menjelaskan tahap-tahap negosiasi sebagai berikut:
1. Persiapan dan perencanaan :sebelum
bernegosiasi perlu mengetahui apa tujuan dari Anda bernegosiasi dan memprediksi
rentangan hasil yang mungkin diperoleh dari “paling baik” hingga “paling
minimum bisa diterima”.
2. Penentuan aturan dasar: begitu
selesai melakukan perencanaan dan menyusun strategi, selanjutnya mulai
menentukan aturan-aturan dan prosedur dasar dengan pihak lain untuk negosiasi
itu sendiri. Siapa yang akan melakukan perundingan? Di mana perundingan akan
dilangsungkan? Kendala waktu apa, jika ada , yang mungkin akan muncul? Pada
persoalan-persoalan apa saja negosiasi dibatasi? Adakah prosedur khusus yang
harus diikuti jika menemui jalan buntu? Dalam fase ini, para pihak juga akan
bertukar proposal atau tuntutan awal mereka.
3. Klarifikasi dan justifikasi: ketika
posisis awal sudah saling dipertukarkan, baik pihak pertama maupun kedua akan
memaparkan, menguatkan, mengklarifikasi, mempertahankan, dan menjustifikasi
tuntutan awal.
4. Penutupan dan implementasi : tahap
akhir dalam negosiasi adalah memformalkan kesepakatan yang telah dibuat serta
menyusun prosedur yang diperlukan untuk implementasi dan pengawasan
pelaksanaan.
Negosiasi
Menggunakan Pihak Ketiga
Pihak
ketiga dilibatkan saat pihak-pihak yang bernegosiasi mengalami jalan
buntu,adakalanya pihak ketiga sengaja dilibatkan sejak awal proses negosiasi.
Dalam keadaan apapun, negosiasi yang melibatkan pihak ketiga semakin banyak
digunakan.
Ivancevich( 2007: 63) salah satu tipologi menyebutkan setidaknya terdapat empat
macam intervensi pihak ketiga yang mendasar:
1. Mediasi adalah situasi di mana pihak
ketiga yang netral menggunakan penalaran, pemberian usulan, dan persuasi dalam
kapasitasnya sebagai fasilitator. Para mediator ini memfasilitasi penyelesaian
masalah dengan mempengaruhi bagaimana pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi
berinteraksi. Para mediator tidak memiliki otoritas yang mengikat, pihak-pihak
yang terlibat bebas mengacuhkan usaha mediasi ataupun rekomendasi yang
dibuat oleh pihak ketiga
2. Arbitrase adalah situasi di mana
pihak ketiga memiliki wewenang memaksa terjadinya kesepakatan. Robbins ( 2008 )
kelebihan arbitrase dibanding mediasi adalah bahwa arbitrase selalu
menghasilkan penyelesaian.
3. Konsiliasi adalah seseorang
yang dipercaya oleh kedua pihak dan bertugas menjembatani proses komunikasi
pihak-pihak yang bersitegang. Seorang konsiliator tidak memiliki kekuasaan
formal untuk mempengaruhi hasil akhir negosiasi seperti seorang mediator.
4. Konsultasi adalah situasi di mana
pihak ketiga, yang terlatih dalam isu konflik dan memiliki keterampilan
penyelesaian konflik, berupaya memfasilitasi pemecahan permasalahan dengan
lebih memusatkan hubungan antarpihak ketimbang isu-isu yang substantif.
Contoh Kasus Negosiasi :
“Peningkatan
Gaji Karyawan”
Pasca reformasi, buruh masih terus
dihadapkan pada persoalan krusial, baik dalam konteks eksternal relasi buruh
dengan pemerintah dan pengusaha. Maupun problem internal seputar mutu SDM
hingga konflik kepentingan antar pengurus serikat buruh/pekerja. Rekson Silaban
dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) menyampaikan,
pencapaian gerakan buruh sekarang ini tidak sebesar kebebasannya. Kaum buruh di
Indonesia memang kini memiliki kebebasan berserikat dengan kondisi yang jauh
lebih baik, tetapi konflik relasi industrial - perburuhan juga didapati
meningkat. Masalah upah dan kesejahteraan buruh tidak lain menjadi pemicu utama
konflik.
Seperti masalah yang saat ini sedang
dihadapi oleh PT. Indofood (Mie Instan), terdapat beberapa konflik antara
serikat buruh dengan para manajer perusahaan. Para buruh menjalankan aksi mogok
kerja dan demonstrasi untuk menuntut para manajer perusahaan untuk meningkatkan
gaji karyawan. Dan kabar tentang aksi mogok kerja dan demonstrasi karyawan
akhirnya sampai kepada General Manager PT. Indofood. General Manager segera
melakukan breafing dengan para manajer untuk membahas tentang konflik yang
sedang terjadi didalam perusahaannya. Dari hasil breafing tersebut menghasilkan
keputusan untuk memanggil perwakilan dari buruh untuk melakukan negosiasi
dengan para manajer untuk menyelesaikan konflik yang sedang terjadi
diperusahaan mie instan tersebut.
Ketika negosiasi dilaksanakan, ada 2
perwakilan dari pihak buruh yang mulai menjelaskan tentang permasalahan
sebenarnya. Aksi mogok kerja dan demonstrasi karyawan ini dipengaruhi oleh tingkat
upah yang sangat minimum setiap bulannya. Karyawan menuntut kenaikan gaji dari
2 juta rupiah perbulan, meminta kenaikan gaji sebesar 3 juta rupiah perbulan.
Tetapi dari pihak perusahaan belum menyetujui untuk kenaikan gaji tersebut
karena masih mempertimbangkan beberapa aspek yang harus dilihat terutama dalam
laporan keuangan yang ada di dalam perusahaan. Produksi di perusahaan menurun
karena pendapatan yang tidak stabil. Dari pihak HRD menyatakan bahwa kurangnya
kinerja buruh saat ini yang mengakibatkan menurunnya produk yang dihasilkan,
itulah yang menjadi ahan pertimbangan apakah permintaan buruh akan dikabulkan
atau tidak.
Dari
para manajer perusahaan tetap berusaha untuk menaikkan gaji para buruh
tersebut. Setelah pihak perusahaan telah mempertimbangkan semuanya, maka pihak
perusahaanpun memutuskan untuk mengambil jalan tengahnya yaitu gaji jadi
dinaikkan sebesar 2,8 juta. Meskipun kenaikan gaji tersebut tidak sesuai dengan
apa yang diharapkan oleh para buruh, mereka tetap menerima kenaikan gaji
tersebut untuk kelangsungan hidup mereka. Kenaikan gaji tersebut telah disahkan
kepada kedua pihak tersebut yaitu dari perwakilan buruh dan manajer perusahan.
Dengan kenaikan gaji manajer HRD menghimbau kepada karyawan agar karyawan tetap
bekerja dengan baik serta bisa membangun
kembali perusahaan yang sekarang tidak stabil pendapatannya.
0 komentar:
Posting Komentar